Menteri KKP Setujui Penerbitan izin KKPRL Rumah Nelayan di atas Laut

izin KKPRL rumah nelayan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat berkunjung ke Kantor Kementerian KKP, Selasa 28 Februari 2023. Foto: Diskominfo Kepri.

JAKARTA (gokepri.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyetujui usulan mengenai penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) rumah nelayan di atas laut.

Usulan mengenai penerbitan izin KKPRL itu merupakan usulan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Usulan itu diutarakan dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa 28 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Ansar bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni dan Bupati Karimun Aunur Rafiq bertemu Sakti Wahyu Trenggono dalam rangka membahas kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023.

GTRA Summit tahun 2023 ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Provinsi Kepri ditunjuk sebagai tuan rumah, tepatnya di Kabupaten Karimun.

Ansar mengaku senang karena Menteri KKP terlihat memberikan lampu hijau tanda menyetujui usulan tersebut.

Menurut Ansar, terbitnya KKPRL ini penting bagi masyarakat nelayan kepri yang tinggal di atas ruang laut.

“Kita tidak bisa mencegah masyarakat tinggal di atas ruang laut, karena daerah kita ini berbasis kepulauan dan kelautan. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal di atas ruang laut, tapi tirai ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Ansar dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.

KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan berusaha dan/atau non berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk kegiatan non berusaha.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang aut wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Ansar mengatakan seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut.

Setelah itu barulah memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

Dalam kunjungannya itu, Ansar juga melaporkan kepada Menteri KKP bahwa Kepri telah menganggarkan untuk proses sertifikasi sebanyak 3.000 rumah nelayan di kepri dan akan di tambah menjadi 5.000 rumah nelayan.

Selain itu dalam GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun nanti akan diiringi dengan serangkaian kegiatan yang disiapkan.

Diantaranya pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau UMKM Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tinjau Kesiapan Karimun Tuan Rumah GTRA Summit 2023 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait