Jakarta (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti pegawai di rumah tahanan setelah terungkap adanya praktik pungutan liar yang mencapai Rp4 Miliar selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK.
“Pergantian petugas dan pegawai di rutan dilakukan dalam rangka memperbaiki sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri,” ujar Ali, Rabu 21 Juni.
Dugaan praktik pungutan liar ini telah menjadi perhatian serius bagi KPK setelah diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK telah meminta pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan praktik pungutan liar di rutan KPK. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan bahwa Dewan telah meminta agar hal ini segera diselidiki.
“Perlu dilakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Senin (19/6).
Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK, menjelaskan bahwa praktik pungutan liar ini dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Ia menegaskan bahwa temuan ini bukanlah pengaduan dari masyarakat, melainkan hasil dari kerja Dewan Pengawas.
Praktik pungutan liar ini melibatkan berbagai bentuk, mulai dari pungutan tunai hingga transaksi melalui rekening pihak ketiga. Dewan Pengawas KPK berkomitmen untuk menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
“Siapapun akan ditertibkan, termasuk praktik pungutan liar di Rutan KPK,” tegas Albertina.
Menurut Albertina, Dewan Pengawas KPK telah mengumpulkan informasi sementara terkait jumlah pungutan liar dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan total mencapai Rp 4 miliar. Namun, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya dapat melakukan tindakan di ranah kode etik. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau penggeledahan.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Dugaan Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Katadata









