Mahfud MD Minta Dugaan Pungli di Rutan KPK Diusut Tuntas

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA

Balikpapan (gokepri.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut tuntas.

Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.

Mahfud MD sebelumnya telah berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa 20 Juni 2023.

HBRL

Baca Juga: Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK Jadi Kapolda Metro Jaya

Menurut dia, temuan itu harus dibuka ke publik dan ditindaklanjuti secara hukum.

“Karena pungli itu adalah tindak pidana, apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi ” ujarnya.

Meski soal pungli itu sudah diketahui, tapi ia mengakui belum mengetahui detail kasusnya. Ia masih menunggu pengumuman dari hasil penelidikan.

Jika pungli itu melibatkan dana yang besar, maka menurutnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, ada tujuh macam perbuatan dalam kasus seperti itu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya.

“Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Mahfud.

Namun demikian, ia menegaskan pungli adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

Mahfud mengatakan pungli dan korupsi pasal dakwaannya di dalam hukum sama. Namun, biasanya bisa diselesaikan secara administrative jika hanya kecil-kecilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait