BATAM (gokepri) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hari ini. “Hari ini jam 13.45 WIB maka kami tetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan sebagai calon presiden,” kata Megawati dalam pengumuman secara daring, Jumat 21 April 2023.
“Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan.
Baca Juga: Peluang Anies, Ganjar dan Prabowo dalam Survei Capres 2024
PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024—2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Hadir dalam agenda tersebut Presiden Joko Widodo, Ketua DPP PDIP Puan Maharani, hingga Bendahara PDIP Olly Dondokambey. Selain itu ada pula politisi PDIP Prananda Prabowo hingga Pramono Anung. Usai itu, Mega meminta seluruh struktur PDIP untuk mensukseskan Ganjar sebagai capres. “Saya perintahkan segera bergerak dan turun ke bawah menyapa akar rumput,” kata Megawati.
Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia. “Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4).
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Candra Gunawan









