Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memperpanjang tujuh hari masa kerja dari rumah atau kebijakan Work from Home bagi pegawai di lingkungan pemprov.
Alasannya menjaga jarak antar pegawai dengan berbagi jam kerja karena virus corona mulai merambah perkantoran pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Pemprov Kepri TS Arif Fadillah memastikan jumlah pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen dan jam kerjanya diatur pimpinan organisasi perangkat daerah atau kepala dinas. Sehingga pelayanan publik tetap berjalan.
Dia menegaskan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemprov sebagai upaya memutuskan mata rantai pandemi Covid-19.
“Kami perpanjanglah masa WFH (Work from Home) seminggu ke depan. Tentu jangan menganggu layanan dasar kepada masyarakat. Karena itu 25 persen pegawai masih kerja di kantor dengan sistem piket,” kata Arif di Tanjungpinang, Minggu (9/8/2020).
Lihat Juga: Sekda Kepri Ingin Ranperda RZWP3K Segera Disahkan
Arif mengingatkan agar semua pegawai yang bekerja dari rumah benar-benar beraktivitas dari rumah. “Bukan di kedai kopi,” sambung dia.
Diberitakan, Pemprov Kepri pekan lalu mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawainya menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di perkantoran pemda.
TS Arif Fadillah telah mengeluarkan edaran untuk pegawai di lingkungan Pemprov Kepri. Edaran itu berupa pemantauan dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sementara tidak apel. Ada 25 persen yang bekerja di kantor dan sisanya work from home (WFH). Pimpinan di OPD diminta untuk mengaturnya,” kata Arif, di Tanjungpinang, Ahad (2/8/2020).
Baca Juga: Kepri Waspadai Lonjakan Kasus Baru Corona
Dalam edaran itu, Arif mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tenaga Harian Lepas yang mengikuti acara kedinasan Gubernur atau melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib.
Mereka yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.
Sampai 8 Agustus, demikian edaran bernomor 800/1044/BKPSDM-SET/202 itu, Kepala Perangkat Daerah diminta menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25 persen dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktivitas kantor tetap berjalan. Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Pelaksanaan Apel Pagi Setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.
Di bagian akhir edarannya, Arif menyampaikan bahwa untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap pegawai.
Mereka di antaranya diminta terus melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kantor, menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.
“Untuk perangkat daerah yang membidani pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai,” kata Arif. (Cg)
Editor: Candra