Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Terancam Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan sepuluh terdakwa polisi lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (Gokepri.com) – Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, bersama sepuluh rekannya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan terkait penggelapan satu kilogram sabu. Satria Nanda duduk bersama para terdakwa lainnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa penggelapan barang bukti sabu ini terjadi antara 15 Juni hingga 8 September 2024 di wilayah hukum Polresta Barelang.

Baca Juga: Jalani Sidang Pertama Kasus Sabu, Mantan Kasat Narkoba Tak Ajukan Eksepsi

Satria Nanda diduga bersekongkol dengan sejumlah anggotanya dan dua warga sipil untuk menggelapkan barang bukti narkoba yang seharusnya diproses.

Satria Nanda diduga bersekongkol dengan beberapa anggotanya, termasuk Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, serta dua warga sipil, Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, untuk menggelapkan sabu hasil tangkapan.

JPU Susanto Martua mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi mengenai penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia yang diterima oleh saksi Rahmadi dari Hendriawan (DPO).

Meski rencana penyelundupan ini gagal, informasi baru pada Mei 2024 tentang masuknya 100 kg sabu ke Indonesia mendorong para terdakwa untuk mengatur distribusinya.

Dalam pertemuan di One Spot Coffee, Batam, mereka membahas rencana penyelundupan tersebut. Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk melanjutkan operasi setelah adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang.

Dari hasil rapat, ditemukan bahwa 90 kg sabu akan digunakan untuk pengungkapan kasus, sementara 10 kg lainnya disisihkan untuk membayar Hendriawan dan keperluan operasional.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bila terbukti bersalah, para terdakwa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait