Batam (gokepri) – Warga Kelurahan Sambau, Batam, kembali menyuarakan penolakan terhadap proyek reklamasi dan pembabatan hutan mangrove oleh PT Raja Sakti Cemerlang. Demonstrasi ini dipicu oleh kekhawatiran warga bahwa proyek tersebut dapat mengancam mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan merusak lingkungan.
Salah satu perwakilan nelayan dari Kampung Terih, Ali, mengungkapkan keprihatinannya atas proyek reklamasi yang telah berlangsung. “Puluhan tahun kami hidup dari laut, sekarang laut kami dirusak,” ujar Mustafa, seorang nelayan di sela-sela unjuk rasa, Senin 3 Juli 2023.
Meski PT Raja Sakti Cemerlang telah memberikan kompensasi kepada para nelayan, warga merasa jumlahnya tidak sebanding dengan dampak negatif dari reklamasi tersebut. “Ini masalah jangka panjang. Nelayan mau pergi ke mana lagi jika semua wilayah laut telah ditimbun,” tambah Ali.
Warga sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Batam dan mendesak agar proyek reklamasi dihentikan. Namun, pihak perusahaan terlihat enggan menggubris permintaan warga. Proyek reklamasi terus berjalan tanpa memedulikan dampaknya terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga. Nelayan akan menerima kompensasi jika nominal sesuai dengan dampak yang ditimbulkan. Namun, Ali tak menyebutkan berapa permintaan nelayan.
“Nelayan bisa cari Rp200 ribu per hari. Sekarang mau cari satu atau dua ekor kepiting saja sulit,” kata ali.
Perwakilan dari PT Raja Sakti Cemerlang, Nainggolan, menyatakan nominal kompensasi yang diminta oleh nelayan sebelumnya terlalu tinggi, sehingga perusahaan tidak mampu memenuhinya. “Kami sudah berdiskusi dengan nelayan, namun jumlah kompensasi yang diminta terlalu besar. Bukan berarti kami tidak menghargai mereka. Kami sangat menghargai warga,” jelasnya.
Sementara itu, Soni Riyanto, Ketua NGO Akar Bhumi Indonesia, menyayangkan peran pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, batasan wilayah yang dilindungi oleh peraturan seperti Perda No.4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mestinya dapat lebih melindungi lingkungan dan masyarakat.
“Instansi terkait kurang tegas, jelas lokasi eksistingnya adalah mangrove. Harus ada yellow line yang dipasang agar perusahaan tidak beraktivitas sebelum seluruh izin terpenuhi,” tegas Soni.
Ia menjelaskan Batam sebagai pulau kecil di bawah 2.000 km2 juga dilindungi UU No.27 tahun 2007 junto UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Informasi dari masyarakat, sehari setelah RDPU perusahaan tak juga mengindahkan hasil keputusan RDPU untuk menghentikan semua aktivitas. Seolah anjing mengonggong kafilah berlalu, keputusan Komisi I DPRD Kota Batam pun tak digubris,” kata Soni.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, PLN Batam Tanam Mangrove di Kampung Terih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









