LINGGA (gokepri.com) – Kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga menjadi cagar budaya nasional. Status itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 56/M/2023.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri Juramadi Esram mengatakan penetapan itu akan menambah jumlah cagar budaya nasional di Kepri.
Kompleks malam Sultan Mahmud Riayat Syah yang berlokasi di belakang masjid jamik sebelumnya Penetapan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 481 Tahun 2019.
Lalu pada 2021, statusnya berubah menjadi cagar budaya Provinsi Kepri dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1463 Tahun 2021.
“Tahun 2022 Disbud Kepri melalui surat nomor 431/057/DISBUD/2.0/2022 tanggal 19 Mei 2022 mengusulkan kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi cagar budaya nasional,” ujar Juramadi.
Setelah melewati kajian dan masukan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 56/M/2023 yang diterbitkan pada 27 Februari 2023 terkait Penetapan Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi cagar budaya nasional.
Penetapan tersebut sebagai salah satu upaya melindungi dan melestarikan cagar budaya sebagai warisan budaya masa lalu.
“Selain kompleks makamnya yang menjadi cagar budaya nasional, Sultan Mahmud Riayat Syah sendiri telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/TK/tahun 2017,” kata Juramadi.
Sultan Mahmud Riayat Syah merupakan Pahlawan Nasional ketiga yang dimiliki Provinsi Kepri, setelah Raja Haji Fisabilillah dan Raja Ali Haji.
Baca Juga: Ramadan Lebih Bermakna di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








