Mahasiswa Perantau di Tanjungpinang Masih Bingung Prosedur Pindah Memilih

Pindah memilih lintas dapil
Contoh surat suara pada Pemilu 2024. Foto: istimewa

Tanjungpinang (gokepri) – Tak sedikit calon pemilih di Kepri yang masih kebingungan untuk mengurus pindah memilih meski ada perpanjangan masa mengurus hingga 7 Februari 2024.

Calon pemilih yang tak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal saat waktu 14 Februari, bisa tetap bisa mencoblos dengan memiliki surat pindah memilih. Batas akhir tahap pertama pengurusan ini jatuh pada 15 Januari 2024.

Prosedur pindah memilih ini masih dianggap repot dan membingungkan. Calon pemilih yang masih bingung itu dijumpai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Harri, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, mengaku belum sempat mengurus surat pindah memilih karena sibuk kuliah. Harri adalah mahasiswa perantau asal Kabupaten Natuna. Ia tengah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Tanjungpinang. Ia tidak semangat menyambut pesta demokrasi karena alasan ribet atau tidak praktif mengurus pindah TPS. “Sebenarnya mau ikut nyoblos tapi harus ada surat mahasiswa, harus ada surat RT-RW. Ribet,” kata dia.

HBRL

Baca Juga: 

Padahal dalam hati Harri, sudah menetapkan pilihan untuk memilih pemimpin Indonesia pada Pilpres 2024. Namun niat itu harus diurungkan sebab dirinya tidak bisa berpartisipasi pada Pilpres 2024 lantaran tidak sempat pulang mengurus kepindahan. “Natuna itu jauh. Tiket pulang balik mahal. kalau mau murah naik kapal. Ya golput saja lah,” kata dia.

Dia menilai regulasi pindah memilih yang ditetapkan oleh KPU menyulitkan mahasiswa perantau. “Harusnya dipermudah jangan susah begini,” kata dia.

Komisioner KPU Kepri Ferry Manalu mengatakan para perantau yang berada di luar daerah namun belum mengurus pindah pilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Kalau dia berada di luar daerah lain dan belum pindah pilih, ya tidak bisa dong,” kata dia, Sabtu 13 Januari 2024.

Ia mengingatkan kepada pemilih Pemilu 2024 yang ada di perantauan, untuk segera mengurus pindah TPS Pemilu bagi yang ingin pindah. Pasalnya, pindah memilih dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

“Yang mahasiswa misalnya kuliah di Tanjungpinang atau di Batam bisa urus pindah pilih. Kami layani, nanti diperpanjang sampai tanggal 7 Februari 2024,” ujar dia.

Ia menjelaskan sebelum melakukan pindah memilih, pastikan pemilih tersebut masuk kondisi untuk dapat mengajukan pindah memilih. Pertama karena sakit, tugas dan pekerjaan, pidana, atau menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, tertimpa bencana alam, Namun diluar itu harus melakukan pindah pilih.

“Kalau misalnya mahasiwa Kepri kuliah di Malang domisili Batam ya harus urus di TPS yang bersangkutan di Malang. Itu pun dia cuma bisa milih pilpres,” kata dia.

Ia mengajak kepada para pemilih yang belum mengurus pindah pilih untuk segera mengurusnya. Jika tidak paham bisa langsung datang ke kantor KPU atau berkoordinasi dengan RT, RW setempat. “Segera urus kami perpanjang sampai tanggal 7 Februari,” papar Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait