Batam (gokepri.com) – Makin maraknya transaksi digital di Indonesia harus tetap ditopang dengan edukasi peningkatan literasi keuangan. Salah satu tujuannya agar masyarakat tidak mudah terjebak iming-iming pinjaman online atau pinjol yang ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus mengatakan pentingnya edukasi terkait literasi atau tingkat pemahaman akan dampak dan resiko keuangan agar masyarakat tidak terjerat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Berdasarkan survei OJK pada tahun 2019 diketahui tingkat literasi keuangan atau tingkat pemahaman akan dampak dan resiko keuangan masyarakat Kepulauan Riau tercatat sebesar 45,67 persen dan tingkat penggunaan produk keuangan adalah sebesar 92,13 persen.
Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepri yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum sepenuhnya memahami produk keuangan yang digunakan. Sehingga masih banyak masyarakat Kepulauan Riau yang terjebak investasi ilegal maupun pinjaman ilegal.
Menurut Rony, di tengah aktivitas financial technology (fintech) atau inovasi keuangan digital saat ini masyarakat dituntut harus cermat dalam meminjam. Sebab, sisi negatif dari fintech ilegal saat ini sangat berbahaya.
“Penanganan untuk pencegahan investasi ilegal dan pinjol Ilegal inikan harus preventif ya terutama melalui edukasi. Jadi itu yang perlu agar pengetahuan ini dapat masyarakat rasakan,” kata Rony pada Kegiatan Bincang Santai penanganan investasi ilegal dan Pinjol Ilegal di Hotel Best Western Panbil, Selasa (21/12).
Dia menerangkan Pinjol Ilegal bersifat perdata artinya masyarakat harus lebih hati-hati dengan perjanjian, ketentuan hak dan kewajiban tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar jangan malu untuk melaporkan jika terdapat indikasi bahwa perusahaan tempat peminjaman tersebut melakukan pelanggaran hukum.
“Tidak ada biaya pelaporan kasus biaya untuk pelaporan ilegal. Silakan lapor jika ada praktik begitu,” kata Rony.
Penulis: Engesti









