Batam (gokepri.com) – Memastikan legalitas perusahaan pinjaman online adalah nomor satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai terjebak oleh pinjaman online ilegal atau bodong.
Permasalahan pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat masih hangat menjadi pembicaraan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membeberkan sejumlah ciri-ciri penting untuk membedakannya.
Kepala OJK Kepri Rony Ukurta mengatakan secara sekilas pinjol legal (resmi) dan ilegal (tidak resmi) terkesan sama. Meski sama, ada beberapa perbedaan yang bisa dijadikan pertimbangan.
|Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Ilegal: Pagi Diblokir, Sore Ganti Nama
Menurut Rony, ada beberapa ciri-ciri yang dapat dapat dikategorikan pinjaman online ilegal yakni;
1. Tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Sumber informasi yang ditawarkan tidak dikenal misalnya dari pesan WhatsApp, SMS atau pop-up iklan di website atau aplikasi.
3. Bunga dan denda tinggi, rinciannya hingga 4 persen per hari. Sementara yang legal, sesuai kesepakatan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), suku bunga maksimal 0,8 persen per harinya.
4. Tidak memiliki layanan atau kantor yang jelas melakukan teror dan meminta akses data pribadi.
“Aplikasi pinjol ilegal, biasanya memanfaatkan pesan melalui WhatsApp (WA) atau SMS plus untuk berkomunikasi, hingga memanfaatkan pop-up iklan di website ataupun aplikasi,” jelas Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta melalui Zoom, Senin (1/11).
Untuk mengantisipasi itu, bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktek pinjol legal, ada saluran pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) atau bisa langsung ke Kantor OJK setempat.
“Tetapi yang ilegal tidak ada saluran pengaduan. Jika masyarakat menemukan pinjol yang ilegal, bisa langsung melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau bisa juga ke Satgas Waspada Investasi,” ujar lagi.
OJK Kepri memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari pinjaman online Ilegal.
Di antaranya, untuk tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada saat SMS atau WA. Selain itu, jangan sampai tergoda pada pinjaman yang menggiurkan. Serta melakukan pengecekan perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
“Dan yang terpenting adalah, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” tutupnya. (Engesti)
|Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal yang Jual Beli Foto Selfie KTP









