Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Pemko Batam Dilarang ke Luar Kota

Amsakar
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto : istimewa

Batam (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam tidak diizinkan pergi ke luar kota selama libur panjang dalam rangka Isra Mikraj dan Nyepi 2021.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan hal itu dilakuckan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai untuk mematuhi aturan tersebut.

“Hal ini juga sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 6/2021,” kata Amsakar, Rabu (10/3/2021).

HBRL

Menurut dia, sesuai surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut, akan ada sanksi bagi pegawai yang nekat bepergian ke luar kota.

Dalam surat edaran itu, Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

“Kalau ada yang melanggar tentu sanksinya sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam surat edaran tersebut, pembatasan mobilitas juga berlaku untuk keluarga para ASN. Di mana dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Namun, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Kendati demikian, para ASN juga diimbau harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kemudian kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu juga wajib disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

(ard)

Pos terkait