PALANGKARAYA (gokepri.com) – Pria memakai senter yang viral ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palangka Raya dalam kasus dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Aksi lelaki ini viral berawal dari bocah yang merekam video bertanya soal titik keberadaan api.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di Jalan Kalibata Ujung pada Senin (17/8) malam. Detik-detik kebakaran sempat terekam kamera dua orang bocah.
Dalam rekaman video yang beredar, awalnya dua bocah berboncengan motor tengah menelusuri lokasi kebakaran pada malam hari. Di perjalanan, dua bocah tersebut bertemu dengan dua orang pria yang salah satunya memakai senter di kepala (headlamp) dan memegang rokok serta membawa mandau.
Bocah tersebut kemudian menanyakan lokasi titik api kebakaran kepada kedua pria tersebut. Namun, pria tersebut membantah.
“Di mana, Mang, apinya?” tanya bocah seperti dilihat dalam video viral, Sabtu (22/8/2026).
“Nggak ada,” jawab si pria.
“Hah, tadi ada, Mang, di situ,” jawab si bocah lagi.
Pria itu kemudian menjawab kembali dengan nada tinggi.
“Nggak ada. Sana… sana,” timpal si pria.
Setelah itu, kedua bocah tersebut merekam api kebakaran berkobar hebat. Mereka melaju dengan motornya menembus panasnya kobaran api yang berada di pinggir jalan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia mengatakan kedua bocah itu awalnya berniat memadamkan api.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Bocah berinisial N (13) dan temannya serta relawan mulanya memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya.
Bocah N dan V kemudian melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan.
“Saat itu saksi N dan temannya V melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung, kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan,” jelas Deddy.
Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada dan mengenakan senter di kepala. Pria itu juga memegang rokok dan membawa mandau.
Kedua bocah itu sempat menanyakan lokasi titik apinya, tapi ‘pria senter’ menjawab ‘tidak ada’ dan menyuruh keduanya pulang dengan nada keras. Saat kedua bocah itu balik arah, mereka melihat kobaran api.
Polisi menelusuri rekaman video viral tersebut. Polisi lantas menetapkan A alias Icong ‘pria bersenter’ dan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kalteng.
“Ya, sudah (tersangka),” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam 9 tahun penjara.
“Ancaman pidana 9 tahun penjara,” katanya.
Bunyi Pasal 308 ayat (1) KUHP Baru:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan motif pembakaran yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk membuka lahan. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.
“Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” ujar Deddy. *
(sumber: detik.com)









