Karimun (gokepri.com) – Seorang pria inisial HEP dibekuk anggota Polsek Moro karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Moro, AKP Rizal Rahim mengatakan, informasi berawal ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kepemilikan sabu-sabu oleh pelaku.
Informasinya, barang haram itu dititipkan di Boat Pancung Sri Perdana dari Karimun tujuan Durai pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Boat tersebut sempat singgah di Selat Mendaun.
Diduga, saat singgah di Selat Mendaun itulah barang haram itu dititipkan oleh seseorang.
Rizal yang menerima informasi itu kemudian memerintahkan anggotanya untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai.
Adalah Aipda fajri dan Bripka Edi Suryanto yang mendapat tugas menunggu boat tersebut merapat di Durai.
Begitu sampai, ternyata sabu-sabu itu diambil oleh pelaku HEP.
Dalam perjalanan, dua anggota Polsek Moro tersebut kemudian menghentikan langkah HEP.
Dari hasil pemeriksaan, memang ditemukan dua kotak yang satu berisi baju bekas dan satunya lagi berisi sabu-sabu.
Pelaku kemudian dibawa ke pos polisi di Durai untuk dilakukan pengecekan.
“Dari hasil pengecekan, terdapat plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Rizal Rahim, Ahad, 12 Februari 2023.
Pada saat pemeriksaan barang, disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Moro dan pemilik boat Sri Perdana.
Hanya saja, belum diketahui berapa banyak barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim ketika dihubungi via polselnya belum mengangkat panggilan media ini.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun.
Penulis: Ilfitra









