Kuli Bangunan Selundupkan Sabu Dalam Kemasan Deodoran dari Malaysia

Dua WNI yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ditangkap Bea Cukai Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Seorang pekerja migran inisial MR (42) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menggunakan botol deodoran.

Modusnya, botol deodoran tersebut dikosongkan terlebih dahulu kemudian diisi dengan sabu dan dibawa ke Indonesia melalui pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun.

Pelaku berhasil dibekuk karena kejelian petugas Bea Cukai yang memeriksa pelaku saat melintasi mesin pemindai X-Ray di pelabuhan internasional.

HBRL

Selain MR, petugas Bea Cukai juga mengamankan LH (59) yang juga membawa paket sabu-sabu dengan menyimpannya dalam kemasan kopi bubuk.

Total barang haram yang disita dari kedua pelaku tersebut sebanyak 136 gram. Keduanya juga sudah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arif Ridho saat memberikan keterangan konferensi pers di Polres Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

“Dua pelaku menyelundupkan sabu dengan cara yang berbeda,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza saat memberikan keterangan konferensi pers di Polres Karimun, Kamis, 5 Juni 2025.

Dikatakan, pola penyeludupan ini menggunakan modus perlintasan pekerja migran. Mereka kembali ke Indonesia setelah bekerja 20 sampai 30 hari di Malaysia.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan, pelaku LH merupakan residivis kasus yang sama. Sementara, MR baru pertama kali melakukan perbuatan itu.

“Pelaku LH sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi. Sedangkan pelaku MR tidak pernah melakukan tindakan kriminal sebelumnya,” ujar Arif Ridho.

Atas perbuatannya, LH dan MR dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait