Kuasa Hukum Minta Evaluasi Penegak Hukum Kasus Tom Lembong

kasus tom lembong
Eks Mendag Thomas Lembong ditahan Kejagung, 29 Oktober 2024. Foto: Media Indonesia/Tri Subarkah

JAKARTA (gokepri) – Meskipun proses hukumnya dihentikan melalui abolisi, kuasa hukum Tom Lembong masih menyoroti kinerja penegak hukum. Ia menilai penanganan kasus impor gula itu bermasalah sejak awal.

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengevaluasi para penyidik Kejaksaan hingga majelis hakim yang terlibat dalam penanganan kasus kliennya.

“Baik itu dari penyidiknya, baik itu dari majelis hakimnya, supaya dievaluasi,” ujar Ari Yusuf dikutip dari Tempo.co, Kamis (31/7/2025). Ia menilai kasus ini bukan hanya tentang Tom Lembong, tetapi juga tentang profesionalitas penegakan hukum.

HBRL

Pernyataan itu disampaikan Ari Yusuf menanggapi pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong. Abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan. Pemberiannya merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.

Vonis terhadap Tom Lembong sebelumnya memang menuai kontroversi. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula, tetapi hakim tidak menyatakan ia terbukti menerima keuntungan. Hakim juga menyebut tidak ada niat jahat (mens rea) dari perbuatannya. Saat ini, Tom Lembong sedang mengajukan banding.

Karena itu, Ari Yusuf menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap penegak hukum. “Harus ada evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penegakan hukum yang tidak profesional, yang keliru seperti ini,” katanya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan DPR yang memberikan abolisi tersebut. Pihaknya kini menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) agar Tom Lembong bisa dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. “Jika Keppres itu turun hari ini, maka Tom Lembong akan dilepaskan,” ujar Ari. TEMPO.CO

Baca Juga: Langkah Politik Prabowo di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait