KPU Tetapkan Bonnie Triyana sebagai Pengganti Tia Rahmania di DPR

tia rahmania dpr
Tia Rahmania. Foto: istimewa

JAKARTA (gokepri) – KPU RI membatalkan pelantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR karena ia telah diberhentikan dari PDIP dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana. Keputusan ini mengikuti ketentuan hukum yang memungkinkan penggantian caleg terpilih atas berbagai alasan administratif.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana, yang meraih suara terbesar kedua di daerah pemilihan (Dapil) Banten I.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa penggantian caleg terpilih dapat dilakukan berdasarkan berbagai alasan sesuai Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

HBRL

“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.

Menurut Idham, tidak ada batasan waktu yang ketat untuk penggantian caleg terpilih, namun keputusan mengenai pelantikan Anggota DPR dan DPD memerlukan waktu administrasi beberapa hari sebelum pelantikan.

Selain Tia, Surat Keputusan KPU Nomor 1368 juga mencantumkan penggantian Rahmad Handoyo oleh Didik Haryadi, caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah V.

Berikut adalah ketentuan dari Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang relevan:

Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017:

1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan jika calon terpilih:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Jika keputusan KPU sudah ditetapkan, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:

1. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan jika calon terpilih:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran larangan kampanye.

5. Penggantian dilakukan dengan calon dari daftar calon sementara (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.

7. Calon terpilih anggota DPD yang berhalangan digantikan oleh calon dari DCT yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.

9. Penetapan calon terpilih pengganti harus dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan. ANTARA

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca: Penetapan Ulang, Hendra Asman Gantikan Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam

 

Pos terkait