Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengatur tata cara kampanye di media sosial. Setiap satu partai politik (parpol) hanya boleh menggunakan 20 akun.
“Misalnya Facebook 20, Twitter 20 begitu juga akun lainnya,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novira Damayanti, Selasa 28 November 2023.
Selain membatasi jumlah akun, partai politik juga diminta untuk untuk mendaftarkan akun-akun tersebut kepada KPU.
Baca Juga: Bawaslu Sediakan 3 Saluran Baru Adukan Hoaks Kampanye
Pendaftaran akun sudah mulai dilakukan pada 25 November 2023 lalu. Sudah ada 18 parpol yang melaporkan akun kampanyenya.
“Sudah sesuai aturan PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanyen,” kata dia.
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
- 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
- 11-13 Februari 2024
Masa tenang
- 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu
- 2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
- 23-25 Juni 2024
Masa tenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti