KPU RI Soroti Lambatnya Sirekap di Batam

KPU Soroti Sirekap Batam Lambat
Anggota KPU Ilham Saputra

Batam (gokepri.com) – Hampir dua minggu pasca-pemungutan suara 9 Desember 2020, data Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) belum juga 100 persen. Dari 7 kabupaten/kota di Kepri, tinggal Batam yang belum 100 persen. Berdasarkan data Sirekap, masih ada 120 hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum masuk Sirekap.

Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan, KPU RI akan mengevaluasi pelaksanaan Sirekap dalam pilkada. Berbagai permasalahan masih ditemukan seperti rekapitulasi suara melalui Sirekap yang diumumkan pada situs KPU belum selesai.

Ia menyebutkan, di Batam rekapitulasi suara melalui Sirekap belum selesai. Padahal di Anambas, Natuna, Lingga, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang sudah selesai 100 persen.

HBRL

“Tentu kami tidak dapat menerima begitu saja alasan lantaran Sirekap di Anambas, Natuna, dan Lingga dapat selesai 100 persen karena jumlah TPS sedikit. Kami akan mengevaluasi ini untuk meningkatkan kualitas Sirekap,” katanya, Senin (21/12/2020).

Padahal fungsi Sirekap ini tidak hanya sebatas alat bantu dalam proses rekapitulasi suara. Namun juga bisa mencegah manipulasi suara dan meminimalkan kesalahan dalam rekapitulasi suara.

Ilham menjelaskan, kesalahan penulisan perolehan suara peserta pilkada seharusnya tidak terjadi dengan menggunakan Sirekap. Karena tidak melibatkan peran penyelenggara dalam sistem yang menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

“Sirekap sebagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pilkada. Dengan sistem ini dapat meniadakan atau meminimalkan upaya manipulasi suara. Seharusnya dengan Sirekap tidak bisa lagi terjadi permainan yang merugikan peserta pilkada,” katanya.

Ilham menguraikan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 bukan sebagai alat utama, melainkan alat bantu untuk melahirkan pilkada yang transparan.

“Posisi Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 masih sebatas uji coba yang akan dipergunakan pada Pemilu 2024,” katanya.

Ilham berharap Sirekap menjadi alat utama dalam rekapitulasi suara pada Pemilu tahun 2024. Sirekap akan mempercepat proses rekapitulasi suara, yang kemungkinan tidak perlu lagi berlangsung secara berjenjang pada pesta demokrasi selanjutnya.

Sirekap dengan kualitas yang maksimal dapat mempermudah kerja penyelenggara pemilu, dan melahirkan pesta demokrasi yang transparan, profesional dan optimal. “Mudah-mudahan payung hukum Sirekap semakin kuat,” ujarnya. (nana)

Pos terkait