NATUNA (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1.189.200.974 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, mengatakan pengembalian dilakukan karena anggaran tersebut tidak terpakai dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Sesuai regulasi, sisa anggaran yang tidak digunakan wajib dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga: KPU Natuna dapat Bantuan Hibah Tanah dari Pemkab
Menurutnya, Pemkab Natuna sebelumnya mengalokasikan hibah Pilkada sebesar Rp14,8 miliar untuk mendukung seluruh tahapan pemilihan. Namun, beberapa kegiatan yang direncanakan tidak terlaksana sehingga menyisakan anggaran.
“Kami sudah mengembalikan dana ini beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Faktor Penyebab Sisa Anggaran
Sekretaris KPU Natuna, Candra, menjelaskan pengembalian anggaran dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sesuai ketentuan yang berlaku. Dana tidak terpakai karena beberapa faktor, di antaranya tidak adanya calon perseorangan, meski sebelumnya anggaran disiapkan untuk tiga pasangan calon (dua dari partai politik dan satu dari jalur independen).
Kemudian tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga anggaran yang dialokasikan untuk menghadapi sengketa tidak digunakan dan rasionalisasi kegiatan yang memungkinkan efisiensi penggunaan anggaran.
“Kejadian seperti ini juga pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya. Pengembalian dana ini tidak berdampak pada alokasi anggaran untuk Pilkada mendatang,” jelas Candra.
Dengan dikembalikannya sisa hibah ini, Pemkab Natuna kembali mendapatkan tambahan kas daerah yang bisa dialokasikan untuk program lain. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News