Jakarta (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menyebut permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Ishak-Salmizi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait dengan selisih hasil perolehan suara. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Lingga, Idris Sofyan dalam sidang pemeriksaan lanjutan di MK, Jumat (5/2/2021).
“MK tidak memiliki kewenangan, karena dalam materi yang diajukan pemohon tidak terkait dengan hasil penghitungan suara,” ujar Idris.
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga paslon di Pilkada Lingga 2020. Yakni paslon nomor urut 1 Muhammad Ishak-Salmizi, nomor urut 2 Riki Syolihin-Raja Supri, dan nomor urut 3 Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy.
Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Lingga, Nizar-Neko memperoleh suara terbanyak dengan 22.549 suara. Sementara Ishak-Salmizi meraih 21.533 suara dan Riki-Supri 10.618 suara. Jumlah suara sah dalam rekapitulasi mencapai 54.700 suara.
Atas hasil tersebut, Ishak-Salmizi kemudian mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam pokok permohonannya, Ishak-Salmizi sangat keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkada Lingga. Karena telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ishak-Salmizi, pelanggaran TSM ini dilaukan oleh KPU Lingga maupun paslon peraih suara terbanyak, Nizar-Neko. Penyebabnya, adanya mobilisasi massa pemilih yang melebihi surat suara cadangan dan penyimpangan lainnya.
Terhadap permohonan tersebut, KPU Lingga juga menilai MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebab pengajuan permohonan telah melewati tenggat waktu. KPU Lingga mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada 15 Desember 2020. Sementara pemohon mengajukan permohonan pada 18 Desember 2020.
“Pemohon mengajukan permohonan tanggal 18 Desember, lewat tenggang waktu, karena permohonan terhitung sejak diumumkan,” kata Idris.
KPU Lingga juga berpendapat permohonan Ishak-Salmizi tidak jelas. Karena tidak menyandingkan dan menjelaskan hasil perhitungan suara. Begitu juga dengan dalil terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Dalil pelanggaran TSM tidak terurai secara jelas kualifikasinya dan pengaruhnya terhadap penghitungan hasil suara,’ katanya. (wan)









