KPU Batam Tetapkan 46.372 Suara Sah untuk Mendaftar Pilkada

Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi mengumumkan syarat minimal jumlah suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada Pilkada 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan mengatakan, syarat minimal perolehan suara ini berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Kota Batam sebesar 7,5 persen.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang ditetapkan adalah 46.327 suara,” kata dia, Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Walikota, KPU Batam Tunggu Arahan KPU RI

Ia mengatakan Batam masuk ke dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa. Sehingga gabungan partai harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Jika di Batam DPT kita 851.614, sesuai putusan MK Nomor 60 maka syarat suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan paslon di Pilkada Batam yakni sebanyak 46.372 atau 7,5 persen dari total keseluruhan suara di DPT (daftar pemilihan tetap),” ujar Adri.

Sementara waktu pendaftaran dimulai Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

“Untuk tanggal 27 dan 28 pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 mulai dari pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB,” terang Adri.

Melalui surat Keputusan KPU Kota Batam 454 Tahun 2024, KPU kota Batam menyampaikan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota serta calon wakil wali kota.

“Selain itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait