Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membuka rekrutmen atau penerimaan petugas sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu 2024.
Proses perekrutan petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kota Batam dimulai pada 26-29 Desember 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Mawardi mengatakan, para calon petugas bisa langsung datang ke Jalan RE Martadinata No 1 Sekupang dengan membawa berkas-berkas sesuai persyaratan.
Baca Juga: Kotak Suara Mulai Dirakit, KPU Batam Tunggu Surat Suara
KPU membuka ruang bagi siapa pun yang ingin mendaftarkan diri sebagai petugas sortir dan pelipatan surat suara.
“Kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja KPU Batam untuk berpartisipasi sebagai petugas sortir dan pelipatan suara,” kata dia Selasa 26 Desember 2023.
Ia menjelaskan, pengumuman petugas sortir dan pelipatan suara akan diumumkan pada tanggal 1 Januari 2024. Para petugas sortir dan pelipatan suarat suara akan diupah Rp297 per lembar.
“Kalau dari usulan itu Rp297 per lembar tapi itu berbeda-beda (nilainya) dari satu surat suara dengan lainnya antara DPD, DPR RI karena dari sisi dan lebar kertas,” kata dia.
KPU Batam berencana merekrut 384 petugas untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara dengan estimasi 14 hari kerja.
“Dari petunjuk KPU RI ada durasi waktu, dalam setiap satu surat suara petugas bisa melipat suara sekian. Jadi itu sudah diperhitungkan,” kata dia.
Berikut syarat menjadi petugas sortir dan pelipatan surat suara.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berumur paling rendah 17 tahun
- Mampu baca tulis dan tidak buta warna
- Bukan anggota dan pengurus parpol.
- Diutamakan warga setempat.
Kelengkapan Administrasi
- FC KTP
- Screenshot data diri bukan anggota parpol.
- Pas foto 3×4 2 lembar
- Mengisi surat pernyataan.
- Materai 10 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro








