JAKARTA (gokepri) – KPK meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk demi menutup celah korupsi melalui uang tunai. Bercermin dari kasus Kejagung yang menyita hampir Rp1 triliun uang tunai dari tersangka suap, Zarof Ricar.
“KPK berharap para wakil rakyat di DPR segera membahas RUU ini untuk memitigasi risiko suap melalui uang tunai, baik dalam rupiah maupun valuta asing,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan penggunaan uang tunai dalam kasus korupsi menyulitkan aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian, dalam pelacakan dana ilegal. KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal oleh DPR, meski hingga kini belum menjadi prioritas legislator.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan pihaknya menggeledah dua lokasi milik ZR—rumahnya di Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien, tempatnya menginap di Bali.
Dari rumah ZR, penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang, termasuk Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71 ribu euro. Totalnya setara dengan Rp920 miliar.
Baca: Kasus Suap Ronald Tannur, Uang Rp920,9 Miliar Disita dari Mantan Pejabat MA
Selain uang tunai, penyidik menemukan 51 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp75 miliar, termasuk dalam bentuk logam mulia Antam dan sejumlah sertifikat berlian. Di Hotel Le Meridien Bali, penyidik menyita uang tunai Rp20 juta.
Dalam pemeriksaan, ZR mengaku uang tersebut sebagian berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak 2012 hingga 2022. ZR juga mengaku menerima gratifikasi sebagai makelar pengurusan kasus MA dalam bentuk uang.
Qohar menjelaskan ZR ditangkap di Bali pada Kamis, lalu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali dan diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya. Pada Jumat sore, ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ZR diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Hakim Agung untuk putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dengan bantuan pengacara berinisial LR yang juga tersangka dalam kasus ini. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News