Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Korupsi Emas Antam
Pengusaha Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024. Foto: istimewa

JAKARTA (gokepri) — Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) yang merugikan negara Rp1,1 triliun terus bergulir. Pengusaha Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024.

Majelis hakim menyatakan Budi Said bersalah merekayasa jual beli emas Antam. Ia terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mewajibkan Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau senilai Rp35.078.291.000 (Rp35 miliar). Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Budi Said harus menjalani pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:
Usai Lebaran, Harga Emas Antam Meroket

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp1,1 triliun setara 1.136 kilogram emas Antam.

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. DETIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait