KKP Gagalkan Penyelundupan 88 Ribu Benih Lobster dari Batam ke Singapura

Dirjen PSDKP KKP RI Ipung Nugroho Saksono memperlihatkan benih bening lobster hasil tangkapan di perairan Batam, Kamis (10/10/2024). Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura dari perairan Pulau Bulan, Batam, Kamis 10 Oktober 2024.

Dirjen PSDKP KKP RI Ipung Nugroho Saksono mengatakan, ada 88.200 benih lobster yang ingin diselundupkan melalui perairan Batam. Penindakan ini berawal dari informasi tim patroli di lapangan yang berhasil mendeteksi adanya sebuah kapal kayu yang mencurigakan sedang menunggu armada lain.

“Ini modus baru jadi pakai kapal kecil dulu kemudian dioper ke kapal besar. Total kerugian mencapai Rp13 miliar,” kata dia di Batam.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Rp17,7 Miliar di Pulau Abang dan Pengelap Digagalkan

Ipung juga menambahkan, dalam penindakan tersebut pelaku berhasil melarikan diri sementara barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.

“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL (benih bening lobster) ke negara tetangga,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup BBL. Persoalan penyelundupan BBL menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait