Kewenangan Baru, BP Batam Perketat Layanan Perizinan

Perizinan BP Batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Dok. BP Batam

BATAM (gokepri) – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengumpulkan Tim Verifikator Perizinan di Marketing Centre, Kamis sore, 13 November 2025. Pertemuan ini berlangsung setelah terbitnya PP 25 dan PP 28 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan penuh kepada BP Batam untuk menerbitkan berbagai jenis perizinan di wilayah KPBPB Batam.

Amsakar hadir bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan jajaran deputi. Ia menyampaikan bahwa sejak perubahan regulasi itu, verifikator menjadi garda terdepan dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga integritas. “Saya ingin membangun spirit kolektivitas kita supaya bergerak tegak lurus dalam melakukan yang terbaik bagi Batam,” ujarnya.

Kewenangan baru tersebut mencakup penerbitan PKKPRL, PPKH, Perizinan Lingkungan, Perizinan Berusaha, hingga PB UMKU. Menurut Amsakar, seluruh proses harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah disusun agar pelayanan tetap transparan dan akuntabel.

HBRL

Ia berharap pelayanan satu pintu melalui BP Batam dapat mempercepat persetujuan investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di kawasan strategis Batam. Pemerintah pusat menargetkan akselerasi ekonomi hingga 8 persen, dan Batam menjadi salah satu kontributor utamanya. “Kami ingin pelayanan perizinan berjalan baik dan cepat sesuai dengan simplifikasi yang telah disusun,” kata Amsakar.

Pertemuan itu ditutup dengan arahan agar tim memperbaiki koordinasi lintas unit dan memastikan standar pelayanan tetap terjaga di tengah perubahan sistem dan meningkatnya jumlah permohonan perizinan. INFO

Baca Juga: Sinergi BP Batam-BRI Jadikan UMKM Poros Baru Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait