JAKARTA (gokepri) – Promosi kental manis di televisi dan media sosial menanamkan persepsi keliru sejak dini. Pengawasan negara tertinggal jauh dari laju iklan digital.
Iklan kental manis kembali disorot karena dinilai menyesatkan publik dan membahayakan kesehatan anak. Lemahnya pengawasan dan regulasi membuat promosi produk tinggi gula ini terus menguasai layar televisi dan gawai keluarga Indonesia.
Dalam laporan Child Nutrition Report 2025, UNICEF mencatat meningkatnya paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula yang dipasarkan secara agresif. Salah satunya adalah kental manis, produk yang sering dikira susu bergizi padahal kandungan gulanya mendominasi.
“Regulasi iklan di Indonesia masih belum efektif melindungi konsumen dari praktik pemasaran yang menyesatkan, terutama di kanal digital,” ujar Nida Adzilah Auliani, Project Lead for Food Policy di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Sabtu (11/10), di Jakarta.
Menurut Nida, masyarakat sudah lama keliru memandang kental manis sebagai susu. Kesalahpahaman itu bahkan menyebabkan sejumlah kasus gizi buruk pada anak yang mengonsumsi produk tersebut sejak bayi. “Ada yang menjadikannya pengganti ASI sejak usia tiga bulan,” katanya.
Kondisi itu sempat memicu penegasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat Peraturan Nomor 31 Tahun 2018: kental manis bukan sumber gizi dan tidak boleh dijadikan pengganti ASI. Namun, meski regulasi sudah ada, dampak iklan lama masih terasa. Banyak keluarga tetap menganggap kental manis sebagai “susu anak” karena pesan iklannya telanjur melekat di benak publik.
Nida menilai pengawasan terhadap iklan di dunia digital belum seimbang dengan laju promosi. “Anak-anak sekarang tumbuh dalam ruang digital yang dijejali konten iklan kreatif, dari tantangan lucu sampai ulasan influencer,” ujarnya.
Peneliti Universitas Internasional Batam, Rahmi Ayunda, menambahkan, derasnya promosi digital memperburuk situasi. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, Indonesia memiliki 221,6 juta pengguna internet — 9,2 persen di antaranya anak di bawah 12 tahun.
“Anak-anak menghabiskan waktu di jalan raya informasi, tempat iklan dan hiburan sulit dibedakan,” kata Rahmi. “Mereka belum memiliki kemampuan kognitif untuk menyaring ajakan promosi, sehingga butuh perlindungan hukum yang lebih kuat.”
CISDI mendorong pemerintah merancang kebijakan pangan yang menyeluruh — dari label kemasan hingga pembatasan promosi produk tidak sehat. Nida menilai label berbasis bukti di bagian depan kemasan dapat membantu konsumen mengenali kandungan gula secara cepat. “Selain itu, lingkungan pangan di sekolah juga perlu diawasi agar tidak menjadi pasar bagi produk tinggi gula,” ujarnya. ANTARA
Baca Juga: Kurangi Kolesterol dengan Susu Evaporasi Pengganti Santan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








