Keran Ekspor Pasir Laut Resmi Dibuka, Apa Syaratnya?

Tambang Pasir laut di Kepri
Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.

JAKARTA (gokepri)  – Pemerintah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah merevisi dua kebijakan terkait ekspor, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur barang-barang yang dilarang untuk diekspor.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga menjadi bagian dari revisi kebijakan ekspor. Aturan baru ini diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku efektif dalam 30 hari kerja setelahnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menegaskan  ekspor pasir laut dapat dilakukan hanya setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin 9 September 2024.

Isy menuturkan jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.

Adapun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.21/2024. Ketentuan tersebut yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

“Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelas Isy.

Selain itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha dan eksportir membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk mendapat PE yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Isy mengharapkan, pelaku usaha dan eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, kegiatan ekspor dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui PP No.26/2023 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Sejauh ini, terdapat tujuh lokasi pengelolaan sedimentasi laut, yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

“Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (15/3/2024).

Baca: Indonesia Siap-Siap Ekspor Pasir Laut, Begini Aturan Teknisnya

Untuk menjalankan aturan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan diumumkannya tujuh lokasi tersebut, pemerintah memberikan karpet merah kepada pelaku usaha guna memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.

Kendati begitu, hanya pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan kegiatan pengerukan hasil sedimentasi di laut. Di antaranya, pengusaha yang bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memiliki peralatan dengan teknologi khusus. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait