JAKARTA (gokepri) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada transaksi uang elektronik dan dompet digital mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan PPN telah lama dikenakan pada uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.
“Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital sudah dikenakan PPN sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2022,” kata Dwi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat mengenai pengenaan PPN pada setiap transaksi QRIS dan e-money. “Saya klarifikasi, pengenaan PPN ini sudah lama, bukan baru berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2022,” ujarnya.
Baca Juga:
Redam Dampak PPN 12 Persen, Token Listrik Diskon 50 Persen Selama Dua Bulan
Dwi menjelaskan PPN 12 persen dikenakan pada biaya administrasi transaksi elektronik dan dompet digital, bukan pada nilai pengisian (top up), saldo, atau nilai transaksi jual beli.
Ia memberikan contoh, jika Slamet melakukan top up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya administrasi Rp1.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp180 (12 persen x Rp1.500).
“Jadi, jasa yang dikenakan PPN adalah biaya administrasi Rp1.500,” papar Dwi.
Biasanya, kata Dwi, penyedia layanan (provider) telah memperhitungkan PPN dalam biaya administrasi. Ia mencontohkan penggunaan e-wallet untuk belanja. Misalnya, dompet digital di-top up Rp500 ribu dengan biaya administrasi Rp1.500 yang sudah termasuk pajak. Saat pengguna membeli makanan Rp100 ribu dan pulsa Rp50 ribu, tidak ada lagi PPN yang dikenakan.
“Saat membayar tol pun tidak ada PPN. Tidak ada PPN di situ (e-wallet/e-money),” tegas Dwi. CNBC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









