Kemnaker Terbitkan Aturan Baru BSU 2026, Ini Syaratnya

cara bsu pospay
Foto: Pospay

Kemnaker menetapkan aturan baru BSU 2026. Demi menjaga daya beli pekerja.

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Aturan terbaru memperjelas batas penghasilan dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku sejak tanggal pengundangan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah mengarahkan bantuan tersebut untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Awas! Link BSU Palsu Mengintai Penerima Bantuan

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin menerima BSU. Pertama, penerima harus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan wilayah masing-masing.

Artinya, pemerintah tidak hanya menggunakan batas penghasilan Rp3,5 juta sebagai acuan. Ketentuan juga mempertimbangkan upah minimum di daerah yang memiliki standar lebih tinggi.

Ads bp batam 2026 baru

Pemerintah menggunakan gaji atau upah terakhir yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima.

Komponen penghasilan yang dihitung mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Data tersebut harus tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, pemerintah menyesuaikan batas penghasilan berdasarkan UMK. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan. Pemerintah menerapkan mekanisme pembulatan yang sama.

Ketentuan tersebut membuat data upah yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting. Pekerja perlu memastikan perusahaan memperbarui data penghasilan dan kepesertaannya sesuai kondisi terakhir.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Menerima BSU

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur kelompok yang tidak berhak menerima bantuan subsidi upah.

Pemerintah mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari program BSU 2026.

Dengan demikian, program ini menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dalam ketentuan tersebut.

Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, setiap penerima memperoleh total bantuan Rp 900.000.

Kemnaker membayarkan bantuan tersebut sekaligus, bukan setiap bulan. Besaran ini diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjaga daya beli.

Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan penyaluran BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Subsidi Upah Rp3,5 Juta Sulit Jangkau Pekerja Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait