JAKARTA (gokepri) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu Bantuan Subsidi Upah (BSU). Modus penipuan ini berupaya mencuri data pribadi penerima.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengungkapkan adanya dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com.
“Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain itu berarti palsu atau penipuan,” tegas Sunardi.
Ia menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat pihak tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan. Masyarakat yang terlanjur tertipu diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
Sunardi mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada pekerja dan buruh sebesar Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli. “Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima,” ujarnya.
Penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi kembali oleh Kemnaker. Setelah valid, bantuan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sunardi mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi di luar saluran resmi, dan selalu mengutamakan keamanan data pribadi. “Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta/bulan serta meningkatkan daya beli masyarakat. “Sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tepat sasaran tanpa gangguan oknum tidak bertanggung jawab. Perlu dicatat, tidak ada potongan 1 Rupiah pun,” katanya. ANTARA
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









