Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Agama (Kemenag) merancang Omnibus Law pengelolaan zakat untuk penanggulangan kemiskinan. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono mengatakan pengelolaan zakat merupakan salah satu upaya strategis dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan aturan itu dibahas oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Perwakilan Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) di Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.
Waryono menyebut menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat harus dikelola secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel.
Baca Juga: Kemenag dan Baznas Dorong Optimalisasi Zakat untuk Beasiswa
“Ke depan, Kemenag akan melakukan sinkronisasi data sasaran/binaan LAZ dengan data kemiskinan seperti sistem Regsosek untuk memastikan akurasi dan efektivitas dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Sinkronisasi data itu bertujuan untuk mengetahui secara pasti berapa dan siapa orang yang terentaskan kemiskinannya melalui program kemanusiaan dan program zakat produktif.
Waryono menambahkan, pendistribusian zakat ke depan akan dilakukan berdasarkan lokus yang ditetapkan. “Jika secara normatif terpenuhi, berarti sisanya adalah untuk pendayagunaan, sehingga lebih terencana dan terintegrasi,” tambahnya.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Syauqi menjelaskan, zakat merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan beragama, memerangi kemiskinan, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Kebijakan berupa empat Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang tata kelola zakat yang tergabung dalam satu Omnibus Law disiapkan untuk memperkuat kebijakan yang lebih berorientasi pada penanggulangan kemiskinan.
Empat RPMA tersebut adalah RPMA tentang Tata Kelola Zakat, RPMA tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, RPMA tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, dan RPMA tentang Unit Pelaksana Baznas.
Usulan rancangan kebijakan ini menggunakan metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Communication, Interest, Process, Ideology). Metode ini membuka jalan pembahasan terhadap perilaku sosial yang bermasalah, yakni tata kelola zakat yang belum fokus pada upaya penanggulangan kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News