JAKARTA (gokepri) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada dalam satu jalur koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian koordinator lainnya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk Periode Tahun 2024-2029 yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam Pasal 26 Ayat 1 beleid tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan tujuh kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Kementerian Pariwisata, serta instansi lain yang dianggap perlu.
Dengan perubahan ini, Kemenkeu kini akan langsung berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Doni Surjantoro.
Doni menjelaskan pengalihan koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama, serta untuk mengoptimalkan penerimaan dan efektivitas belanja.
“Pengalihan ini dimaksudkan agar koordinasi lebih kuat, karena langsung di bawah presiden. Selain itu, ini juga untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja,” jelas Doni saat dikonfirmasi pada Selasa (22/10/2024).
Doni juga menyebutkan ketentuan mengenai koordinasi langsung dengan presiden akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang diproses, meskipun ia tidak merinci kapan peraturan tersebut akan dirilis.
“Iya, akan ada peraturannya. Nanti ditunggu saja,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo, Drajad Wibowo, mengungkapkan bahwa koordinasi Kemenkeu yang kini langsung di bawah presiden merupakan keinginan Prabowo sejak awal.
“Sejak sebelum menjabat sebagai Presiden, Pak Prabowo memang berpendapat bahwa urusan fiskal [pendapatan, belanja, pembiayaan] harus berada langsung di bawah Presiden,” tuturnya, Selasa (22/10/2024).
Drajad menegaskan keputusan mengenai alur koordinasi Kemenkeu yang bersifat absolut tidak ada hubungannya dengan pembatalan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). “Tidak ada hubungannya [dengan pembatalan BPN],” lanjutnya.
Baca: Perubahan Besar di Kabinet Prabowo, 9 Lembaga Dipecah Jadi 21 Kementerian
Adapun status koordinasi Kemenkeu dan beberapa instansi lainnya akan diatur secara terpisah, yang tercantum dalam Pasal 94 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut akan diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri,” demikian kutipan peraturan tersebut.
Jalur Koordinasi 7 Kemenko
Dalam Perpres 139/2024, Prabowo menetapkan susunan kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang terdiri atas 48 kementerian. Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh kementerian koordinator (Kemenko).
Setiap Kementerian Koordinator (Kemenko) akan membawahi beberapa kementerian/lembaga serta instansi terkait berdasarkan Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Berikut daftar kementerian/lembaga di bawah koordinasi tujuh Kemenko:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
– Kementerian Dalam Negeri
– Kementerian Luar Negeri
– Kementerian Pertahanan
– Kementerian Komunikasi dan Digital
– Kejaksaan Agung Republik Indonesia
– Tentara Nasional Indonesia
– Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Instansi lain yang dianggap perlu
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
– Kementerian Hukum
– Kementerian Hak Asasi Manusia
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
– Instansi lain yang dianggap perlu
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
– Kementerian Ketenagakerjaan
– Kementerian Perindustrian
– Kementerian Perdagangan
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
– Kementerian Badan Usaha Milik Negara
– Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
– Kementerian Pariwisata
– Instansi lain yang dianggap perlu
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
– Kementerian Agama
– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
– Kementerian Kebudayaan
– Kementerian Kesehatan
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
– Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
– Kementerian Pemuda dan Olahraga
– Instansi lain yang dianggap perlu
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
– Kementerian Pekerjaan Umum
– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Kementerian Transmigrasi
– Kementerian Perhubungan
– Instansi lain yang dianggap perlu
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
– Kementerian Sosial
– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
– Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
– Kementerian Koperasi
– Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
– Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
– Instansi lain yang dianggap perlu
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
– Kementerian Pertanian
– Kementerian Kehutanan
– Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
– Badan Pangan Nasional
– Badan Gizi Nasional
– Instansi lain yang dianggap perlu
BISNIS INDONESIA
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









