Jakarta (gokepri.com)- Kementerian Agama (Kemenag) membuka program persiapan beasiswa bagi santri Pesantren Salafiyah.
Program ini juga bisa diikuti pengasuh, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Diniyah Formal, satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly serta Pendidikan kesetaraan milik Pondok Pesantren Salafiyah.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan program persiapan beasiswa dirancang dalam rangka meningkatkan kompetensi para santri, pengelola, dan pemimpin pesantren salafiyah.
Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Rp1,2 Miliar dari Baznas Kepri Disalurkan
“Pendaftaran peserta program ini dibuka dari 22-29 November 2023 secara online,” ujarnya, Minggu 26 November 2023 dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/login.
Tahap seleksi berkas/administrasi akan dilakukan mulai 30 November sampai 4 Desember 2023. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 7 Desember 2023.
“Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahap wawancara pada 8–9 Desember 2023,” kata Wibowo.
Peserta yang lulus seleksi akan diumumkan pada 12 Desember 2023. Peserta yang lulus seleksi akan mengikuti pelatihan selama tiga bulan mulai Desember 2023.
“Program ini diharapkan dapat mengantarkan sumber daya manusia di lingkungan pesantren salafiyah mencapai tingkat yang optimal dalam berkontribusi pada kemajuan Indonesia ke depan,” ujarnya.
Program Persiapan Beasiswa ini difokuskan pada penyediaan akses dan kesempatan para santri dan unsur sumber daya manusia di lingkungan pesantren salafiyah untuk mendapatkan pengayaan bahasa dan soft skills agar dapat memenuhi persyaratan pendaftaran beasiswa, baik beasiswa degree maupun non-degree yang diminatinya.
“Melalui program beasiswa ini, santri pesantren salafiyah diharapkan memiliki kemampuan yang cukup, baik kemampuan bahasa Inggris atau bahasa persyaratan lainnya, serta soft skills yang diperlukan untuk kualifikasi pendaftaran beasiswa,” ujarnya.
Program ini diselenggarakan secara luring dan daring di perguruan tinggi dalam negeri yang ditunjuk sebagai mitra Kementerian Agama.
Berdasarkan UU No 18 tahun 2019, pesantren terbagi atas pesantren salafiyah dan pesantren modern.
Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning dinamakan pesantren salafiyah. Sedangkan pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola Pendidikan muallimin disebut pesantren modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***