Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 21 Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Karimun, Priyambudi di halaman Gedung Kejari Karimun.
Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 80 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.
Kemudian, perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 61 perkara yakni 1.204, 84 gram sabu-sabu dan 10,72 gram ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan 6 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) berupa pakaian dan handphone.
Dalam kesempatan itu juga dimusnahkan 300 karton dari 1.173 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Sisanya, akan dimusnahkan kemudian hari karena keterbatasan waktu dan tempat,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara, untuk narkotika jenis sabu dilarutkan dengan air panas dan daun ganja dengan cara dibakar.
Minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan digilas menggunakan alat berat.
Sedangkan barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan martil.
Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Penulis: Ilfitra








