KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti 54 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejari Karimun, Kamis 5 Desember 2024 tersebut dipimpin Kajari Karimun, Priyambudi.
Kata Priyambudi, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun nomor : PRINT-1580/L.10.12/Kpa.5/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi perkara tindak pidana narkotika yang terdiri dari 24 perkara diantaranya narkotika jenis sabu seberat 111,7914 gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,62 gram,” ujar Priyambudi.
Kemudian, perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 perkara.
Selanjutnya, perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum yang terdiri dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut ada dengan cara direbus dengan air mendiri dan ada juga yang dibakar.
“Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 54 Perkara Tindak Pidana Umum. Terima kasih dan saya sangat mengapresiasi rekan-rekan instansi yang telah bersinergi serta berkolaborasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Penulis: Ilfitra









