KARIMUN (gokepri.com) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjungpelanduk, Kecamatan Sugie Besar, Karimun, Wawan dan Endri dipindahkan dari Rutan Karimun ke Rutan Tanjungpinang.
Pemindahan dua terdakwa menyusul berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjungpelanduk pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Pelimpahan berkas perkara dan pemindahan dua orang terdakwa ke Rutan Tanjung Pinang tersebut sudah selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024 didapati kerugian negara sebesar Rp788.563.154 atas perbuatan kedua terdakwa,” ungkap Priandi, Sabtu 11 Januari 2025.
Kata Priandi, kedua terdakwa diduga telah melanggar Primair pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan terhadap Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Selanjutnya, kita tunggu Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang menetapkan jadwal persidangan untuk kasus tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra