Kejari Karimun Kembali Musnahkan 700 Kotak Minuman Alkohol di TPA

Kejari Karimun memusnahkan minuman beralkohol di TPA Sememal. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali melanjutkan pemusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 17 Januari 2024.

Kali ini yang dimusnahkan adalah 700 kotak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kelurahan Pasirpanjang, Kecamatan Meral Barat.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti tindak pidana khusus berdasarkan Nomor: Print–/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Januari 2024.

HBRL

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan tahun lalu,” ujar Priyambudi.

Kata dia, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di TPA Sememal, mengingat halaman kantor Kejari Karimun tidak memungkinkan untuk dilakukan pemusnahan.

“Barang bukti dimusnakan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat di dalam lubang yang telah disiapkan,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait