KARIMUN (gokepri.com) – Seorang residivis kambuhan inisial FS (58) yang pernah terlibat kasus pencurian pada 2021 kembali berulah dengan menyolong 1 unit ponsel merek iPhone 14 Basic Starlihgt di depan ruko Tina Tailor, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral.
Kronologinya, pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka FS hendak membeli obat di apotik di kawasan Meral.
Pada saat melewati ruko Tina Tailor, tersangka melihat 1 unit ponsel yang terletak di saku dashboard motor yang terparkir di depan ruko tersebut.
Begitu melihat iPhone yang tersimpan dalam dashboard motor, tanpa berfikir panjang tersangka langsung mengambil dan membawa kabur iPhone dengan harga belasan juta itu.
Pemilik motor yang hendak datang mengambil motornya, terkejut melihat iPhone yang disimpan dalam dashboard motor tiba-tiba sudah raib.

Karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 WIB, korban langsung mendatangi SPK Polres Karimun untuk membuat laporan kehilangan ponsel.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian iPhone 14 Basic Starlight adalah karena faktor ekonomi.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa 30 Juni 2026.
Yunita Stevani mengatakan, tersangka FS ditangkap pada hari itu juga oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun sekitar pukul 22.00 WIB atau sekitar 7 jam setelah tersangka melakukan pencurian.
Korban ditangkap di kawasan Puakang, Jalan Asia Afrika, Kelurahan Tanjungbalai Karimun.
Saat hendak dibekuk polisi, tersangka terlihat pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Kapolres Yunita mengatakan, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: Ilfitra








