Batam (gokepri.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam, Jum’at 30 Desember 2022.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
“Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp1.898.300.000,” ujar Kajari Batam Herlina Setyorini didampingi Kasi Pidsus Aji Satrio Prakoso.
Herlina menjelaskan kronologinya, BP Batam telah melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit BP Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3 miliar.
Kemudian, pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit BP Batam pada 30 April 2018.
Selanjutnya, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit BP Batam tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp2.673.300.000.
“Pembayaran yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam kepada PT Sarana Primadata
sudah dilakukan 100% yaitu senilai Rp2.673.000.000,” jelas Herlina.
Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology, yang mana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp1.250.00.000/
Dirinya mengatakan, pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara.
“Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Batam sedang melakukan pemanggilan kepada para tersangka. Penyidik telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan maksimal, yang juga ditindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








