Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114

Lelang MT Arman 114
Kapal tanker MT Arman 114. Dok. Kejagung

JAKARTA (gokepri) – Kejaksaan Agung akan melelang kapal tanker MT Arman 114 lengkap dengan muatannya berupa minyak mentah ringan. Kapal berbendera Iran itu merupakan barang rampasan negara dari perkara pembuangan limbah di perairan Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 14.00 WIB. “Akses lelang tersedia di lelang.go.id,” ujarnya di Jakarta, Minggu 23 November 2025.

Lelang dilakukan satu paket. Objeknya mencakup kapal tanker MT Arman 114, berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibuat di Korea Selatan pada 1997. Kapal itu memuat light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.

HBRL

Pelaksanaan lelang ditangani KPKNL Batam atas nama nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Ia merupakan terpidana perkara pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, yang dijatuhkan pada 10 Juli 2024.

Nilai limit lelang mencapai Rp1.174.503.193.400. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp118.000.000.000. Calon peserta juga harus memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yakni berupa badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor migas beserta afiliasinya sesuai ketentuan Kementerian ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Seluruh dokumen persyaratan perlu diunggah ke lelang.go.id. Versi fisik harus dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Penjelasan lelang (aanwijzing) akan digelar Senin, 24 November, pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi objek apa adanya.

Kapal MT Arman 114 dirampas untuk negara melalui putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025. Putusan tersebut juga merampas kargo dan muatan light crude oil. Nakhoda kapal, Abdelaziz, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Bakamla RI menemukan dua kapal tanker mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat saling menempel di perairan Batam. Kapal tersebut adalah MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun. Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak memperlihatkan sambungan pipa kedua kapal terhubung serta adanya tumpahan minyak dari MT Arman 114 ketika diduga melakukan transfer muatan secara ilegal. ANTARA

Baca Juga: Gugatan Dibatalkan, Kapal MT Arman 114 Segera Dieksekusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait