BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengungkapkan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukan untuk menggantikan pekerja lokal, melainkan mengisi kebutuhan kompetensi tertentu yang masih terbatas di dalam negeri.
“Sering muncul pertanyaan, kenapa Indonesia masih membutuhkan TKA, padahal kita memiliki banyak tenaga kerja lokal. Jawabannya ada pada kebutuhan keahlian spesifik yang belum sepenuhnya tersedia,” kata Diky, Kamis 2 April 2026.
Ia menjelaskan, secara regulasi, penggunaan TKA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, TKA hanya diperbolehkan bekerja pada jabatan dan jangka waktu tertentu serta wajib memiliki keahlian khusus.
Selain itu, pemerintah juga memperketat aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam regulasi ini, perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja Indonesia.
“Setiap TKA harus didampingi tenaga kerja lokal. Tujuannya agar terjadi transfer ilmu dan keahlian, sehingga SDM kita bisa semakin kompeten,” ujarnya.
Menurut Diki, kehadiran TKA justru dapat memberikan dampak positif, antara lain mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal, membuka peluang kerja baru, serta mendorong masuknya investasi ke Indonesia.
Ia menekankan bahwa yang perlu menjadi perhatian utama bukan jumlah TKA, melainkan pengawasan dan pemanfaatannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi tenaga kerja nasional.
“Selama pengelolaannya tepat dan diawasi dengan baik, TKA bukan ancaman. Justru bisa menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia,” kata Diky.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami peran TKA secara objektif dan tidak melihatnya sebagai pesaing, melainkan sebagai bagian dari upaya pembangunan kapasitas tenaga kerja dalam negeri.*
Penulis: Engesti








