Kecanduan Judi Online, Pria di Bintan Kuras ATM Rekan Kerja

judi online
Barang bukti kasus pencurian dari ATM teman kerja gara-gara kecanduan judi online. Foto: Humas Polres Bintan.

BINTAN (gokepri.com) – Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria di Bintan kuras ATM rekan kerja. Pria berinsial TR (42) ini akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta. TR berhasil dibekuk polisi pada Selasa 28 Maret 2023.

Penangkapan dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bintan Utara dibantu personel Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.

HBRL

“Pelaku melakukan pencurian milik rekan kerjanya, seorang perempuan berinisial NM (42) pada Senin 27 Maret 2023 dini hari,” kata Suwityo.

Pelaku TR ini ditangkap berdasarkan laporan korbannya, NM. Awalnya NM melaporkan kehilangan uang sebesar Rp40 juta. Setelah diselidiki polisi menemukan petunjuk dugaan pelaku mengarah kepada tersangka TR.

“Akhirnya TR ditangkap di mes salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap TR mencuri uang milik teman kerjanya karena kecanduan judi online. Sedangkan ia sendiri tak memiliki uang. Akhirnya timbul niat jahatnya untuk mengambil ATM korban yang tertinggal di mobil.

Kesempatan itu digunakan tersangka untuk mengambil ATM yang tertinggal dan mentransfer uang Rp40 juta ke rekeningnya.

Korban baru menyadari uangnya hilang setelah beberapa hari kemudian. Saat itulah ia melaporkan kepada polisi. Dari serangkaian penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.

Suwityo mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan.

Baca Juga: Polda Kepri Sikat Sindikat Judi Online di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait