Kebakaran 35 Hektare di Trans Barelang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kebakaran lahan di trans Barelang. (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Kebakaran lahan seluas sekitar 35 hektare terjadi di kawasan Trans Barelang, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (22/8/2026). Api berhasil dipadamkan tim gabungan setelah petugas berjibaku selama sekitar empat jam.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, proses pemadaman berlangsung cukup sulit karena titik api berada di kawasan perbukitan.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan,” kata Nona melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, kebakaran mulai ditangani petugas sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB.

Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Kepolisian juga mengerahkan sejumlah kendaraan dan personel untuk mempercepat proses pemadaman. Di antaranya satu unit AWC Brimob dengan delapan personel, AWC Polresta Barelang dengan 12 personel, AWC Ditsamapta dengan 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung dan lima personel Ditpam.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi,” ujarnya.

Nona memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sementara luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 35 hektare.

Penyebab Api Masih Diselidiki

Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran. Nona mengatakan pihaknya belum dapat memastikan sumber api dan meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan diperoleh.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Polda Kepri pun memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengantisipasi karhutla di wilayah Kepulauan Riau, termasuk melalui patroli di kawasan rawan, pemantauan titik panas atau hotspot, deteksi dini serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Nona mengatakan karhutla tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan akibat asap, mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan kerugian ekonomi.
Karena itu, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan kebakaran.

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Nona menyebut pembakaran lahan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan serta ketentuan pidana terkait pembakaran hutan.
Menurut Nona, penerapan ketentuan hukum dalam setiap kasus karhutla akan melihat lokasi kejadian, kronologi, modus serta unsur perbuatan yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran meluas.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” katanya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Untuk mendapatkan bantuan kepolisian maupun menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.*

Penulis: Engesti

 

Pos terkait