BATAM (gokepri) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pembukaan kantor perwakilan di Kepri menyusul peningkatan kasus TPPO dan kejahatan transnasional. Batam menjadi prioritas karena posisinya strategis.
Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, menyampaikan fenomena peningkatan kasus di Kepri, khususnya Batam, menjadi dasar penting bagi LPSK segera membentuk perwakilan daerah. Ini guna memastikan hak-hak korban terpenuhi secara cepat dan tepat.
“Dimensi perlindungan korban sangat luas. Penderitaan korban pun beragam. Penanganan saksi dan korban membutuhkan kolaborasi semua pihak sesuai perannya, termasuk LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak,” ujarnya usai menghadiri kegiatan penjaringan aspirasi publik revisi UU No. 13 Tahun 2006 bersama Komisi XIII DPR RI di Batam, Rabu (2/7/2025).
Menurut Laporan Tahunan LPSK 2024, permohonan perlindungan dari Kepri mencapai 51. Meski tidak tertinggi, Kepri dan Batam dianggap strategis serta rawan jalur perlintasan TPPO.
Achmadi menyebut pembentukan kantor perwakilan LPSK di Kepri kini dalam proses usulan. Namun sebagai langkah awal, pihaknya telah mengusulkan pendirian kantor penghubung sementara. Ini agar akses layanan bagi korban tetap terbuka.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Wali Kota dan pejabat daerah. Setidaknya sementara ada kantor penghubung dulu, karena wilayah ini rentan terhadap berbagai kejahatan terorganisasi lintas negara, seperti TPPO dan kejahatan ekonomi internasional. Termasuk TPKS yang cukup masif terjadi di Batam,” tegas Achmadi.
Ia menambahkan, tidak semua kasus yang membutuhkan perlindungan terdaftar sebagai permohonan resmi di LPSK. Karena itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, LSM, penasihat hukum, hingga keluarga korban menjadi penting sebagai sumber informasi awal.
“Kalau tidak ada informasi awal, maka tidak akan ada permohonan. Jadi sosialisasi dan sistem pelaporan harus diperkuat. Kalau sudah ada laporan awal, LPSK bisa bergerak memastikan perlindungan terpenuhi,” jelasnya.
LPSK juga memiliki kewenangan memberi perlindungan secara proaktif, tanpa menunggu permohonan resmi dari korban atau saksi. “Kami bisa langsung turun, bahkan tanpa permohonan tertulis, jika dinilai ada kebutuhan perlindungan mendesak. Tim kami sudah beberapa kali menjalankan ini di lapangan,” ujar Achmadi.
Dari segi substansi, Achmadi menyambut baik berbagai masukan dalam forum bersama Komisi XIII DPR RI. Ia menyebut diskusi di Batam berlangsung padat, substansial, dan langsung menyasar inti masalah. “Ini bagian dari proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang akan dibahas lebih lanjut. Masukan dari daerah seperti ini sangat penting untuk perbaikan menyeluruh,” katanya.
Achmadi juga menyinggung pentingnya pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah kepulauan seperti Anambas, yang sering sulit dijangkau. Dengan wilayah geografis menantang, banyak korban di daerah terpencil kehilangan akses perlindungan. “Kami sudah pernah mengusulkan beberapa tahun lalu, namun belum terealisasi. Kini saatnya kita wujudkan. Kita bisa kerja sama dengan pemerintah daerah menentukan lokasi,” lanjutnya.
Pembentukan kantor perwakilan di Kepri dinilai akan menjadi tonggak penting perluasan jangkauan perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK berharap upaya ini mendapat dukungan konkret dari seluruh pemangku kepentingan, agar segera terealisasi. “Yang jelas, Batam dan sekitarnya menjadi prioritas karena tingkat urgensinya sangat tinggi,” tutur Achmadi.
Baca Juga: DPR Godok Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Batam Jadi Pilot Project
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









