DPR Godok Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Batam Jadi Pilot Project

Revisi UU perlindungan saksi dan korban
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat Forum Grup Diskusi di Batam, Rabu (2/7/2025). Komisi III tengah menjaring aspirasi publik untuk revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – Komisi XIII DPR RI menggodok revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Batam menjadi salah satu lokasi penjaringan aspirasi untuk sistem perlindungan komprehensif.

Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draf revisi, Komisi XIII melakukan penjaringan aspirasi publik ke sejumlah daerah, termasuk Kota Batam, pada Rabu (2/7/2025).

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai Batam relevan sebagai lokasi simulasi atau pilot project untuk menyusun sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih komprehensif.

“Kami tidak hanya mencermati, tetapi akan membangun sistemnya. *Best practice* seperti apa yang bisa dikembangkan,” ujar Willy.

Ia menambahkan, Batam memiliki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual yang tinggi, sehingga perlindungan saksi dan korban harus meng-cover semuanya.

Willy menjelaskan, selama ini perlindungan hanya fokus pada kasus tertentu. Masukan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, LSM, dan akademisi, menunjukkan perlunya sistem yang lebih inklusif dan menyeluruh.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Struktur LPSK dinilai belum representatif di daerah. Saat ini, LPSK hanya memiliki jejaring relawan seperti Sahabat Saksi dan Korban yang bersifat voluntaristik.

“Saksi dan korban adalah kelompok paling rentan. Maka perlindungan dan dukungan terhadap mereka harus dikuatkan. Kami ingin menyusun formulasi yang tepat, bahkan Kota Batam kita pertimbangkan sebagai pilot project untuk implementasi sistem perlindungan yang baru,” jelasnya.

Willy juga menyinggung potensi pembiayaan publik dalam perlindungan saksi dan korban, melalui mekanisme victim transfund, yaitu dana kolektif dari publik. “Kita tahu keterbatasan negara, tapi publik bisa memberi dukungan, baik moril maupun materiil. Kita punya nomenklatur victim transfund. Ini akan kiami exercise, apalagi Batam PNBP-nya tinggi. Ini jadi contoh kolaborasi publik dan negara,” tambahnya.

Dari sisi anggaran, Komisi XIII menilai LPSK memerlukan dukungan signifikan agar dapat menjalankan mandatnya. Namun, penyusunan anggaran harus tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal negara. “Kalau merujuk ke Asta Cita Presiden Prabowo, penegakan hukum adalah prioritas nomor satu. Maka partisipasi publik dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci,” ujar Willy.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi membuat akuntabilitas dan transparansi anggaran kini jauh lebih mudah. Seluruh proses akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPR RI, dengan mengundang berbagai pihak dalam forum diskusi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Kunjungan kerja Komisi XIII ini merupakan bagian dari putaran keenam penjaringan aspirasi publik yang telah dilakukan di beberapa daerah, termasuk Batam, Pekanbaru (Riau), dan Bangka Belitung.

Willy juga menyinggung pentingnya revisi struktur kelembagaan agar LPSK memiliki daya jangkau ke daerah, seperti disampaikan Ombudsman dan lembaga lain. “Ekspektasi publik terhadap LPSK sangat tinggi, tapi struktur dan anggarannya terbatas. Maka kita perlu formulasikan ulang agar bisa merespons dinamika dan tingginya kasus di lapangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Willy menyatakan harapannya agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang sempat ia pimpin sebagai Ketua Panja, bisa segera disahkan pada masa sidang ini. Ia menekankan *political will* antara legislatif dan eksekutif sudah selaras.

“Ini fenomena gunung es. Seperti RUU TPKS, begitu disahkan, korban semakin berani speak up. PRT selama ini tersembunyi di balik pagar dan tembok rumah, tapi eksploitasi tetap terjadi. Kita ingin selesaikan itu secara pasti,” tuturnya.

Komisi XIII juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani TPPO, mulai dari imigrasi, kepolisian, hingga BP3MI dan kementerian tenaga kerja. “Kasus perdagangan orang seperti di Myanmar kemarin bukan hanya persoalan hilir, tapi juga hulu. Maka verifikasi, pengawasan, dan pemutusan jalur ilegal menjadi perhatian, terutama oleh imigrasi sebagai mitra kami,” pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Batam Wanti-Wanti Dampak Kenaikan Tarif Listrik, PLN Sebut Hanya 7,49% Pelanggan Terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait