JAKARTA (gokepri) – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan. Polisi menyebut tersangka beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.
Setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan, dokter sekaligus figur publik di dunia kecantikan, Richard Lee, akhirnya resmi ditahan penyidik. Keputusan itu diambil setelah polisi menilai ia tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Polda Metro Jaya menyatakan penahanan dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan. Polisi menilai terdapat alasan objektif dan subjektif untuk menahan tersangka.
Baca Juga: Loka POM Kembalikan Skincare Sitaan dari Pabrik Kosmetik di Bintan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan ada dua alasan utama yang mendasari penahanan tersebut. Pertama, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
“Pada hari tersebut tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari yang sama tersangka melakukan siaran langsung di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3).
Alasan kedua berkaitan dengan kewajiban lapor yang sebelumnya dikenakan kepada Richard Lee. Menurut Budi, tersangka tercatat tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam dua kesempatan berbeda.
Ia disebut mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Situasi itu membuat penyidik memutuskan untuk mengambil langkah penahanan.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam proses itu, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada tersangka. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha produk dan layanan kecantikan yang dijalankannya.
Setelah pemeriksaan selesai, polisi melakukan prosedur kesehatan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal. Pemeriksaan mencakup pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
“Dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Polisi juga menyebut barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, ia diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan regulasi kesehatan.
Penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar. ANTARA
Baca Juga: Loka POM Tanjungpinang Digugat Produsen Skincare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









