Kasus Pabrik Sabu di Batam Masih Tahap Pemeriksaan

BNN Gerebek Pabrik Sabu
Garis peringatan terpasang di sebuah rumah di Batam, yang digerebek BNNP Kepri karena diduga menjadi pabrik sabu, 21 Juli 2022. Gokepri/Engesti

BATAM (GoKepri.com) – Kasus pabrik sabu yang ditemukan Kota Batam beberapa waktu lalu masih tahap pemeriksaan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan berkas para pekerja pabrik sabu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto saat ditemui di Mapolda Kepri, Kamis 10 November 2022.

“Kasus pabrik sabu itu sudah kami serahkan berkas perkara tahap satu kepada kejaksaan dan dari pihak kejaksaan diberikan petunjuk atau P19 itu sudah kami penuhi. Saat ini berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan, sekarang kami sedang menunggu hasilnya dari kejaksaan,” kata dia.

HBRL

Baca Juga: BNN Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Mewah

Sejauh ini, tidak ada tersangka lain selain ketiga pekerja yang kemarin digerebek di Perumahan Suka Jadi, Batam.

“Ada satu DPO. Karena ini terus kami dalami, kami mau cari otak kegiatan itu kalau sekarang kan kita duga dari Malaysia,” kata dia.

Sebelumnya, petugas BNNP Kepri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai adanya Clandestine Laboratory (Pabrik Gelap) di perumahan Sukajadi, langsung mendatangi lokasi.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan total 5032 gram sabu yang telah jadi (siap edar) dan masih perlu diolah lagi.

Rinciannya, yaitu tiga lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram. Serta satu buah tempat penampung air, yang di dalamnya diduga merupakan cairan Prekusor Narkotika seberat bruto 2.771 gram.

Tak berhenti disitu, berdasarkan hasil pengembangan petugas, pelaku lainnya, Abdul Saleh diamankan kembali oleh BNNP Kepri di Perumahan Puri Selebriti di hari yang sama.

Murti Sokkalingam (43), Naryo Santoso (47) dan Abdul Saleh (25), tertunduk lesu saat digiring petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau keluar dari rumah, yang digunakan ketiga pelaku untuk memproduksi narkotika jenis sabu, Kamis (21/7) sore itu.

Tangan ketiganya diborgol, mereka dijaga ketat empat petugas BNNP Kepri bersenjata laras panjang. Berdasarkan hasil periksaan salah seorang pelaku, Murti Sokkalingam, merupakan mantan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Ia diduga merupakan otak pelaku pembuatan sabu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait