Kasus Kesehatan Jiwa Tembus 18,9 Juta, BPJS Perkuat Layanan dari FKTP Hingga PRB

Kesehatan jiwa di indonesia
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan paparan dalam Media Workshop bertema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta di Surakarta, Selasa, 16 September 2025. Acara ini menyoroti peningkatan kasus kesehatan jiwa di Indonesia yang dalam lima tahun terakhir mencapai 18,9 juta kasus dengan pembiayaan Rp6,77 triliun. Foto: BPJS Kesehatan

SURAKARTA (gokepri) – Kasus kesehatan jiwa di Indonesia terus melonjak. Dalam lima tahun terakhir, BPJS Kesehatan mencatat 18,9 juta kasus dengan pembiayaan mencapai Rp6,77 triliun. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan jumlah dan beban biaya tertinggi: 7,5 juta kasus dengan total Rp3,5 triliun.

“Trennya meningkat, layanan kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Media Workshop bertema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta di Surakarta, Selasa, 16 September 2025.

Ghufron menegaskan kesehatan jiwa adalah hak fundamental peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijamin negara. BPJS bersama pemangku kepentingan memperkuat sistem agar masyarakat bisa mengakses pengobatan dan rehabilitasi.

Sepanjang 2024, ada 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah mencatat jumlah tertinggi dengan 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara. “FKTP adalah pintu utama pelayanan jiwa. Tidak hanya kontak pertama, tapi juga koordinator dan pengelola kontinuitas pengobatan,” ujar Ghufron.

Kesehatan jiwa di indonesia
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan paparan dalam Media Workshop bertema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta di Surakarta, Selasa, 16 September 2025. Acara ini menyoroti peningkatan kasus kesehatan jiwa di Indonesia yang dalam lima tahun terakhir mencapai 18,9 juta kasus dengan pembiayaan Rp6,77 triliun. Foto: BPJS Kesehatan

Untuk deteksi dini, BPJS mendorong penggunaan Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi. Hasil skrining menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP jika terdapat indikasi medis. “Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah jiwa ditangani sejak awal,” katanya.

Bagi pasien stabil, pengobatan bisa dilanjutkan melalui Program Rujuk Balik (PRB). Dengan begitu, peserta JKN tetap mendapat terapi di fasilitas terdekat. “Negara hadir melalui JKN untuk memastikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara,” ucap Ghufron.

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS sejalan dengan kebutuhan mendesak. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sedangkan 72,4 persen karyawan yang disurvei mengaku juga bermasalah. “Angka percobaan bunuh diri bahkan sepuluh kali lipat dari kasus bunuh diri yang tercatat tiap bulan,” kata Tara.

Survei Indonesia National Mental Health 2024 mendapati 39,4 persen remaja mengalami gangguan mental, meningkat 20–30 persen setiap tahun. Menurut Tara, pemicu masalah ini beragam: tingkat stres tinggi, persaingan kerja, tekanan ekonomi, fenomena fear of missing out (fomo), beban sandwich generation, hingga pengaruh media sosial. “Tekanan ini memengaruhi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari,” katanya.

Namun, stigma negatif masih menjadi penghalang. “Orang dengan gangguan jiwa sering dicap lemah atau aib, sehingga enggan mencari pertolongan,” ujar Tara. Ia mengimbau masyarakat berhenti memberi label negatif, berhenti menormalisasi gangguan mental sebagai hal biasa atau bahkan keren. Yang harus dinormalisasi, kata dia, adalah mencari bantuan profesional. “Tanpa kesehatan mental, apa pun tidak akan ada artinya.”

Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyebut lebih dari 90 persen pasien rawat inap di rumah sakitnya merupakan peserta JKN, baik dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI. RSJD memiliki 213 tempat tidur, termasuk 177 untuk psikiatri, dan layanan rehabilitasi psikososial. “Mayoritas pasien bergantung pada JKN untuk mendapat layanan kesehatan jiwa,” kata Wahyu.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining berbasis SRQ-20. Menurutnya, pencegahan adalah tanggung jawab bersama pemerintah, BPJS, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat. “Jumlah kasus terus naik tiap tahun, sehingga layanan jiwa harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Timboel berharap layanan mental diperluas hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental ditangani,” katanya.

Baca Juga: Pentingnya Laporan Polisi dalam Klaim Kecelakaan ke BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait